TUGAS :
MENYIAPKAN BAHAN PERUMUSAN PEMBINAAN DAN PETUNJUK TEKNIS, PENGOORDINASIAN, PELAKSANAAN KEBIJKAN TEKNIS,
MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN BERKENAAN DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROOVINSI PAPUA
FUNGSI
Biro Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja Biro;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan di bidang pengelolan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan pengembangan pengelolaan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan analisis hukum dan jawaban terhadap sanggahan calon penyedia barang dan jasa Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan ketatausahaan Biro;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Biro; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.